Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial ARR dengan barang bukti sebanyak 90 gram, pada selasa 23 Juni 2020.

oleh Taya La
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial ARR dengan barang bukti sebanyak 90 gram, pada selasa 23 Juni 2020.